Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta bidang Pertanahan |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Alamat :
Jl Taman Siswa
Telp. (0751)7051700-7051765, Fax. -
christyhrf7@gmail.com