Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Pariwisata


Foto
KEPALA DINAS PARIWISATA
dr. Lila Yanwar, MARS
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pariwisata
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Jl. Khatib Sulaiman Nomor 7 Padang
Telp. 0751-7055183, Fax. -
 dispar@sumbarprov.go.id
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat