Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pariwisata |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Alamat :
Jl. Khatib Sulaiman Nomor 7 Padang
Telp. 0751-7055183, Fax. -
dispar@sumbarprov.go.id