Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Sumber Daya Air dan sektor Bina Konstruksi) yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Sumber Daya Air dan sektor Bina Konstruksi) yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Sumber Daya Air dan sektor Bina Konstruksi) yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Sumber Daya Air dan sektor Bina Konstruksi) |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Khatib Sulaiman No. 106 Padang
Telp. 0751-7057802, Fax. -
sdabk@sumbarprov.go.id