Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan


Foto
KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Ir. SUKARLI, S.Pt, M.Si, IPU
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian (sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian (sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang menjadi kewenangan daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pertanian (sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang menjadi kewenangan daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pertanian (sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang menjadi kewenangan daerah
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Jl. Rasuna Said No.68, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang
Telp. 0751-28060, Fax. -
 DIsnakprovsumbar21@gmail.com
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat