Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian (sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian (sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pertanian (sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pertanian (sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang menjadi kewenangan daerah |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Rasuna Said No.68, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang
Telp. 0751-28060, Fax. -
DIsnakprovsumbar21@gmail.com