Tugas
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang kelautan dan perikanan |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan |
| 3. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan |
| 4. | Penyelenggaraan pelaksanaan administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan |
| 5. | Penyelenggaraan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Koto Tinggi No. 9, Kel. Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang
Telp. (0751) 33288, Fax. -
umum.dkpsumbar@gmail.com