| 1. | Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan |
| 2. | Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya |
| 3. | Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri |
| 4. | Penyusunan laporan hasil pengawasan |
| 5. | Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi |
| 6. | Pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi |
| 7. | Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota |
| 8. | Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Provinsi |
| 9. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|