Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Inspektorat


Foto
INSPEKTUR INSPEKTORAT
Andri Yulika, SH, M.Hum, CGCAE
Tugas
Membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan
5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
6. Pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi
7. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota
8. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Provinsi
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Jl. Nipah No. 51 Berok Nipah, Kec. Padang Barat, Kota Padang
Telp. '081166066651, Fax. -
 itprovsumbar@gmail.com
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat