Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan Daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan Daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Jhoni Anwar No.85, Kp. Lapai, Kec. Nanggalo, Kota Padang,25173
Telp. '081364507371, Fax. -
helmi.mh08@gmail.com