Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah
Fungsi
| 1. | Penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenagan daerah |
| 3. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah |
| 4. | Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah |
| 5. | Penyelenggaraan administrasi Badan |
| 6. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Raya Indarung, KM-12 Padang Besi, Lubuk Kilangan, Kota Padang, 25157
Telp. (0751) 71860 72370, Fax. -
diklat.provsumbar@gmail.com