Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah |
| 2. | Penyelenggaran pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl khatib sulaiman No.5 Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat
Telp. 0751-7051465, Fax. -
Dinassosialprovsumbar@gmail.com