Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas Kesehatan |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jalan perintis kemerdekaan no. 65 A Padang
Telp. '081363313884, Fax. -
dinkes@sumbarprov.go.id