Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Kebudayaan


Foto
KEPALA DINAS KEBUDAYAAN
Syaiful Bahri, SP., MM
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Jl. Diponegoro No. 31 Padang
Telp. -, Fax. -
 disbudprovsumbar@gmail.com
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat