Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Diponegoro No. 31 Padang
Telp. -, Fax. -
disbudprovsumbar@gmail.com