Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
| 1. | Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah. |
| 4. | Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah |
| 5. | Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan |
| 6. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Kantor Gubernur Sumatera Barat Lt. 3
Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir,
Kec. Padang Barat
Telp. (0751) 7055183, Fax. -
balitbang@sumbarprov.go.id