Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Badan Penelitian Dan Pengembangan


Foto
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
FEBRINA TRI SUSILA PUTRI, S.P, M.Si
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah
5. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Kantor Gubernur Sumatera Barat Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat
Telp. (0751) 7055183, Fax. -
 balitbang@sumbarprov.go.id
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat