Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Perindustrian dan Perdagangan |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Alamat :
Jl. Aur No.1 Kel. Padang Pasir, Kec, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat
Telp. +62 821-7101-9451, Fax. -
disperindagppid23@gmail.com