Tugas
Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi perencanaan dan pengembangan pendapatan, pengelolaan pendapatan, pengendalian dan evaluasi pendapatan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, pelaksanaan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan pelaksanaan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang Keuangan aspek pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi |
| 2. | Penyelenggaraan pengelolaan keuangan aspek pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Badan |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl, Khatib Sulaiman No. 43 Kel. Lolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang
Telp. 0751-7054522, Fax. -
Bapenda@sumbarprov.go.id