Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang Kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
| 1. | Penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah |
| 4. | Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah |
| 5. | Pelaksanaan administrasi Badan Kepegawaian Daerah |
| 6. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Batang Antokan No. 4 Rimbo Kaluang, Kec. Padang Barat, Kota Padang
Telp. (0751) 7054124, Fax.
bkd@sumbarprov.go.id