Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Perhubungan


Foto
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
DEDY DIANTOLANI, S.Sos, MM.
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Jl. Jaksa Agung R.Soeprapto No.1, Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat
Telp. '08117538111, Fax. -
 dperhubungan01@gmail.com
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat