Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Jaksa Agung R.Soeprapto No.1, Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat
Telp. '08117538111, Fax. -
dperhubungan01@gmail.com