Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah


Foto
KEPALA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dr. ENDRIZAL, SE, M.Si.
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Jl. Khatib Sulaiman No. 11 Padang
Telp. 7055298, Fax. -
 -
 diskopukm@sumbarprov.go.id
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat