Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Khatib Sulaiman No. 11 Padang
Telp. 7055298, Fax. -
diskopukm@sumbarprov.go.id