Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Satuan Polisi Pamong Praja


Foto
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
IRWAN, S.Sos, MM.
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
5. Penyelenggaraan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 JL. Aur No. 1
Telp. '0751-29675, Fax. -
 satpolppdamkarprov.sumbar@gmail.com
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat