Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat |
| 5. | Penyelenggaraan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
JL. Aur No. 1
Telp. '0751-29675, Fax. -
satpolppdamkarprov.sumbar@gmail.com