Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian (sektor Perkebunan, sektor Tanaman Pangan dan sektor Hortikultura) yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian (sektor Perkebunan, sektor Tanaman Pangan dan sektor Hortikultura) yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pertanian (sektor Perkebunan, sektor Tanaman Pangan dan sektor Hortikultura) yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pertanian (sektor Perkebunan, sektor Tanaman Pangan dan sektor Hortikultura) |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Raya Padang-Indarung KM.8, Bandar Buat, Kec. Lubuk Kilangan, Kota Padang,25157
Telp. 081267959574, Fax. -
afniwirman04@gmail.com