Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pangan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pangan yang menjadi kewenangan Daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pangan yang menjadi kewenangan Daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pangan |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 19 Padang
Telp. (0751) 7054161, Fax. -
dinaspangan@gmail.com