Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Pangan


Foto
KEPALA DINAS PANGAN
Drs. IQBAL RAMADI PAYANA, M.Si
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pangan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pangan yang menjadi kewenangan Daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pangan yang menjadi kewenangan Daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pangan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 19 Padang
Telp. (0751) 7054161, Fax. -
 dinaspangan@gmail.com
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat