Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Pemuda Dan Olahraga


Foto
KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Mahdianur, SE, SH, MM
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemuda dan Olahraga
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Jl. Rasuna Said No 74 Padang
Telp. (0751) - 443973, Fax. -
 disporasumbarprov@gmail.com
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat