Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemuda dan Olahraga |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Rasuna Said No 74 Padang
Telp. (0751) - 443973, Fax. -
disporasumbarprov@gmail.com