Tugas
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Rumah Tangga, Administrasi Keuangan dan Aset serta Tata Usaha.
Fungsi
| 1. | Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Rumah Tangga, Administrasi Keuangan dan Aset serta Tata Usaha |
| 2. | Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Rumah Tangga, Administrasi Keuangan dan Aset serta Tata Usaha |
| 3. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Alamat :
Jl. Jenderal Sudirman Nomor 51 Padang
Telp. 0751-31401, Fax. 0751-31401
biroumum.sumbarprov@gmail.com