Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| 5. | Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Alamat :
Jl. PRAMUKA No.13
Telp. 0751-442273, Fax. -
dinaspmdsumbar@gmail.com