Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa


Foto
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
YOZARWARDI USAMA PUTRA, S.Hut, M.Si.
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
5. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. PRAMUKA No.13
Telp. 0751-442273, Fax. -
 dinaspmdsumbar@gmail.com
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat