Tugas
Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi, Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota dan Bantuan Hukum.
Fungsi
| 1. | Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang Peraturan Perundang- Undangan Provinsi, Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota dan Bantuan Hukum |
| 2. | Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi, Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota dan Bantuan Hukum |
| 3. | Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi, Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dan Bantuan Hukum |
| 4. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
JL. SUDIRMAN NO. 51
Telp. 0751- 31458, Fax. -
biro.hukum@sumbarprov.go.id