Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman, Padang
Jl. Diponegoro No. 4, Padang
Telp. -, Fax. -
dapprovsumbar@gmail.com