Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyusunan kebijakan teknis di bidang Keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah |
| 4. | Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di bidang Keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah |
| 5. | Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah |
| 6. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Alamat :
Jl. Khatib Sulaiman No.43, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, 25173
Telp. (0751) 7054536, Fax. -
bpkad@sumbarprov.go.id