Tugas
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien dan Pengkordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Fungsi
| 1. | Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara |
| 2. | Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan perundangāundangan Bencana berdasarkan peraturan Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana |
| 3. | Menyusun dan menetapkan Prosedur Tetap Penanganan Bencana |
| 4. | Melaporkan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana |
Alamat :
Jl. Jend. Sudirman No. 47, Padang Pasir, Kec. Padang Barat., Kota Padang, 25129
Telp. (0751) 890720 - (Pusdalops) +62 751 713943, Fax. (0751) 890720 - (Pusdalops) +62 751 713943
bpbd@sumbarprov.go.id