Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Foto
KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
DR.ERASUKMA MUNAF, S.T.,M.M.,M.T.
Tugas
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien dan Pengkordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Fungsi
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara
2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan perundang‐undangan Bencana berdasarkan peraturan Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
3. Menyusun dan menetapkan Prosedur Tetap Penanganan Bencana
4. Melaporkan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana

Alamat :
 Jl. Jend. Sudirman No. 47, Padang Pasir, Kec. Padang Barat., Kota Padang, 25129
Telp. (0751) 890720 - (Pusdalops) +62 751 713943, Fax. (0751) 890720 - (Pusdalops) +62 751 713943
 bpbd@sumbarprov.go.id
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat