Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jalan Rasuna Said No 74 Padang
Telp. (0751) 7053781, Fax. -
dp3ap2kb.sumbar@gmail.com