Tugas
Membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah .
Fungsi
| 1. | Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu |
| 4. | Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
|
Alamat :
Jl. Setia Budi No.15 Padang
Telp. (0751) 31961, Fax. -
dpmptsp@gmail.com