Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Foto
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Drs. Luhur Budianda SY, M
Tugas
Membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah .

Fungsi
1. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
5. Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Alamat :
 Jl. Setia Budi No.15 Padang
Telp. (0751) 31961, Fax. -
 dpmptsp@gmail.com
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat