Tugas
Melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan menjadi kewenangan daerah |
| 4. | Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan menjadi kewenangan daerah |
| 5. | Pelaksanaan administrasi Badan |
| 6. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Khatib Sulaiman No.1, Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat, Kota Padang, 25156.
Telp. (0751) 7055183, Fax. -
bappedaprov@sumbarprov.go.id