Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kehutanan |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
JL. JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO NO 11 PADANG
Telp. 0751 7052725, Fax. -
dishut@sumbarprov.go.id