Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
| 1. | Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah |
| 2. | Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangannya |
| 3. | Penyelenggaraan administrasi Dinas |
| 4. | Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Lingkungan Hidup |
| 5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
|
Alamat :
Jl. Khatib Sulaiman No 22, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Telp. (0751) 7055231, Fax. -
dlh@sumbarprov.go.id