Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil


Foto
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Drs. BESRI RAHMAD, M.M.
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas fungsinya.

Alamat :
 Jalan Rasuna Said No. 81 Padang
Telp. (0751) 8952930, Fax. -
 disdukcapil@sumbarprov.go.id
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat