Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi


Foto
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Firdaus Firman, S.IP., M.E
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi
1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah
2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah
3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Alamat :
 Jl. Ujung Gurun No.7, Ujung Gurun, Kec. Padang Bar., Kota Padang,
Telp. (0751) -27417, Fax. -
 disnakertrans@sumbarprov.go.id
Rapor Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Tahun Periode
Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat